Piagam Jakarta dan Hubungannya dengan UUD 1945

piagam Jakarta dan hubungannya dengan UUD 1945

Apakah kalian hafal isi dari dasar negara kita? Pancasila yang selalu dikumandangkan setiap upacara bendera adalah hasil dari Piagam Jakarta. Artikel ini akan membahas tentang Piagam Jakarta dan juga hubungannya dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Sejarah Piagam Jakarta

Sejarah piagam Jakarta tidak terlepas dari masa pendudukan Jepang saat perang dunia kedua. Perang dunia kedua membuat Jepang kewalahan. Kala itu, Jepang harus berurusan dengan lawan yang tangguh, yaitu Amerika Serikat. 

Untuk menghindari kekalahan, berbagai upaya dilakukan Jepang untuk mendapatkan dukungan dan hati rakyat Indonesia, salah satunya adalah menjanjikan kemerdekaan bagi Indonesia. Sebagai langkah konkret dari perjanjian itu, dibentuklah Dokuritsu Junbi Cosakai atau disebut juga dengan Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Badan ini bertugas untuk menetapkan dasar negara Indonesia dan merumuskan undang-undang dasarnya.

Pada 1 Maret 1945, Jepang mengumumkan berdirinya BPUPKI dengan 63 anggota. Dalam sidang perdana di 29 Mei 1945, Dr. KRT. Radjiman Wedyodiningrat selaku ketua BPUPKI bertanya dalam bahasa Jawa, “Indonesia merdeka mengkemeniko dasaripun menopo?”  yang artinya, “Indonesia merdeka nanti dasarnya apa?”

Berangkat dari satu pertanyaan ini, maka BPUPKI melakukan sidang besar yang berlangsung dari 29 Mei – 1 Juni 1945 untuk menentukan dasar negara. 

Terdapat tiga tokoh yang mengajukan gagasan dasar negara, mereka adalah Muhammad Yamin, Soepomo, dan Soekarno. 

Muhammad Yamin pada 29 Mei 1945 membuat rumusan sebagai berikut:

  1. Peri Kebangsaan
  2. Peri Kemanusiaan
  3. Peri Ketuhanan
  4. Peri Kerakyatan: (1) Permusyawaratan, (2) Perwakilan, (3) Kebijaksanaan
  5. Kesejahteraan Rakyat (Keadilan Sosial)

Dua hari kemudian, tepatnya 31 Mei 1945,  Soepomo membuat rumusan sebagai berikut:

  1. Persatuan (Persatuan Hidup)
  2. Kekeluargaan
  3. Keseimbangan lahir batin
  4. Musyawarah
  5. Semangat gotong royong (keadilan sosial)

Sedangkan rumusan yang dibuat oleh Soekarno pada 1 Juni 1945 adalah sebagai berikut:

  1. Nasionalisme (kebangsaan Indonesia)
  2. Internasionalisme (Peri Kemanusiaan)
  3. Mufakat (demokrasi)
  4. Kesejahteraan Sosial
  5. Ketuhanan Yang Maha Esa (Ketuhanan yang Berkebudayaan)

Gagasan yang diberikan pada saat itu tidak langsung mendapat persetujuan dari seluruh anggota BPUPKI karena terdapat perbedaan yang mencolok antara dua buah kubu. Sebuah kubu dalam persidangan yang berisikan 15 orang golongan Islam (religius) menginginkan Indonesia berdasarkan syariat Islam, sementara 47 orang golongan nasionalis menginginkan Indonesia berasaskan semangat sekularisme dan kebangsaan. 

Dikarenakan pembahasan dasar negara belum mencapai mufakat, maka diputuskanlah sebuah komite khusus untuk menyelesaikan perselisihan dalam sidang. Komite ini disebut dengan Panitia Sembilan. 

Panitia Sembilan bertugas menyusun naskah rancangan yang akan digunakan dalam pembukaan hukum dasar negara yang kemudian disebut sebagai Piagam Jakarta atau Jakarta Charter. Tokoh yang mengusulkan nama Piagam Jakarta adalah Muhammad Yamin.

Piagam Jakarta dirumuskan oleh Panitia Sembilan yang anggotanya adalah:

  1. Soekarno – tokoh nasionalis
  2. Mohammad Hatta – tokoh nasionalis
  3. Achmad Soebardjo – tokoh nasionalis
  4. Mohammad Yamin – tokoh nasionalis
  5. A.A. Maramis – tokoh nasionalis
  6. Wahid Hasjim – tokoh Nahdlatul Ulama
  7. Abdoel Kahar Moezakir – Muhammadiyah
  8. Abikusno Tjokrosoejoso – Partai Sarekat Islam Indonesia
  9. Haji Agus Salim – mantan tokoh Partai Sarekat Islam Indonesia dan pendiri Pergerakan Penyadar

Sembilan tokoh yang dipimpin oleh Soekarno ini akhirnya berhasil merumuskan lima sila dalam Piagam Jakarta:

  1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Isi Piagam Jakarta

Pada 22 Juni 1945, Panitia Sembilan berhasil merumuskan Piagam Jakarta. Lantas apa hubungannya Piagam Jakarta dan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945? Rumusan dasar negara yang dibuat oleh Panitia Sembilan dijadikan preambule atau pembukaan Undang Undang Dasar 1945.  

 Isi Piagam Jakarta adalah sebagai berikut:

Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.

Atas berkat Rahmat Allah yang Maha Kuasa, dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.

Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia Merdeka yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Hukum Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia, yang berkedaulatan rakyat, dengan berdasar kepada: ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Pancasila sebagai Dasar Negara

Tentu kamu tidak asing dengan beberapa kalimat yang ada pada Piagam Jakarta. Kalimat itu adalah cikal bakal dari Pancasila. 

Pada saat proklamasi kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945, Proklamasi dibacakan. Rupanya ada beberapa wakil Protestan dan Katolik yang merasa keberatan dengan sila pertama Pancasila yang dibacakan.

Bunyi sila Pancasila dalam Piagam Jakarta yang diubah adalah “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” dan digantikan dengan “Ketuhanan Yang Maha Esa.”

Setelah adanya revisi, Piagam Jakarta berubah nama menjadi Pembukaan UUD 1945 yang diresmikan oleh PPKI pada 18 Agustus 1945.

Gimana teman-teman, masih butuh materi pelajaran lainnya? Kamu bisa banget belajar bareng tentor-tentor berpengalaman plus dapetin akses ke ribuan materi dan latihan soal. Caranya klik gambar di bawah ini ya buat dapetin info lengkapnya!

biaya bimbel primagama

Artikel Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *